Negara Indonesia belum memiliki Hukum Waris yang berlaku sama bagi setiap warganegara Indonesia tanpa memandang perbedaan golongan atau agama masing-masing. Oleh karena itu Hukum Waris yang ada dalam masyarakat masih bersifat pluralistis meskipun dalam negara yang berbingkai kesatuan. Secara garis besar ada tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Barat yang mendasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sistem-sistemĀ  hukum waris tersebut mmasing-masing membawakan perbedaan pewarisan antara yang satu dengan yang lain. Bagi masyarakat adat sistem kekerabatan akan sangat menentukan sistem pewarisan dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam kuliah ini diajarkan Hukum Waris Adat menurut tiga sistem hukum kekerabatan tersebut, yaitu: Patrilineal, Matrilineal, dan Parental. Bagi warganegara yang beragama Islam yang menghendaki pewarisan atas harta pewaris dilakukan menurut hukum Islam pembagian akan dilakukan dengan bersumber pada Al-Quran dan Hadits. Bagi warga negara Indonesiaa keturunan Tiong Hoa, sistem pewarisan yang berlaku diatur dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata, baik mengenai pewarisan menurut Undang-undang maupun menurut wasiat.